Jokowi-JK Diminta Abaikan KMP
jpnn.com - JAKARTA -- Presiden dan Wapres terpilih periode 2014-2019, Joko Widodo dan Jusuf Kalla diminta tak ikut larut dalam kegaduhan politik di DPR yang dimotori oleh Koalisi Merah Putih (KMP). Justru dengan keterlibatan Jokowi-JK dalam kegaduhan tersebut akan menunjukkan bahwa ada ketergantungan terhadap partai-partai dalam merumuskan kebijakan untuk kesejahteraan rakyat.
"Sebaiknya tinggalkan koalisi Merah Putih dan tinggalkan ketergantungan pada partai-partai. Sebab ketergantungan pada partai politik bisa menganggu jalannya pemerintahan," ujar Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti dalam diskusi 'Pak Jokowi: Tinggalkan KMP, Bentuk Kabinet Rakyat Anti Mafia' di Jakarta Pusat, Senin, (6/10).
Sementara itu Koordinator TePI, Jeirry Sumampow mengungkapkan Jokowi dan Jusuf Kalla sebaiknya fokus dengan pembentukan kabinetnya. Keduanya diminta tak melupakan janjinya untuk memulihkan keadaan negara dibanding disibukkan dengan kegaduhan politik yang membuat masalah rakyat terlupakan.
"Coba bangun kabinet yang bersih dari korupsi dan bebas dari mafia. Penuhi janji mereka yang bilang tidak bagi-bagi kursi pada partai," tegas Jeirry.
Jokowi-JK diingatkan juga bahwa masyarakat mendukung keduanya untuk maju agar membawa perubahan. Kondisi politik saat ini, ujarnya, hanya akan memberi pengaruh buruk pada visi dan misi kedua tokoh tersebut. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Presiden dan Wapres terpilih periode 2014-2019, Joko Widodo dan Jusuf Kalla diminta tak ikut larut dalam kegaduhan politik di DPR yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?
- Kurangi Emisi Karbon, BSI dan UMY Tanam 10.671 Pohon Produktif
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- 3 Perusahaan Tambang Dipanggil Polisi Buntut Banjir Bandang dan Longsor di Sukabumi
- Peksos Berperan Strategis Wujudkan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang Profesional
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu