Jokowi-JK Sampaikan Pidato Kemenangan Selang Sejam Setelah Pengumuman KPU
jpnn.com - JAKARTA - Calon presiden nomor urut 2, Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan pidatonya untuk menyikapi hasil rekapitulasi suara pemilu presiden (pilpres) pada 22 Juli lusa. Capres yang berpasangan dengan Jusuf Kalla itu akan berpidato selang satu jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pilpres.
Menurut Sekretaris Tim Kampanye Jokowi-JK, Andi Wijayanto, capres yang dijagokannya akan menyampaikan pidato kemenangan. "Satu jam setelah KPU selesai, maka Pak Jokowi-JK akan menyampaikan pernyataan publiknya," kata Andi di kantor Tim Pemenangan Jokowi-JK di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (20/7).
Namun, Andi enggan menyebut lokasi Jokowi-JK akan menyampaikan pidato kemenangan. Pria yang sebelumnya lebih dikenal sebagai pengamat militer dan intelijen itu hanya memastikan bahwa pidato Jokowi-JK cuma dihadiri pers. Jokowi-JK, lanjut Andi, juga tidak akan ditemani unsur tim sukses maupun partai pengusung.
"Karena ini untuk menunjukkan bahwa Jokowi-JK adalah presiden kita semua. Bukan presiden lima partai pengusung, bukan presiden relawan Jokowi-JK," jelasnya.
Andi sedikit membocorkan tiga pesan yang akan disampaikan Jokowi-JK nantinya. Pertama, kata Andi, Jokowi-JK akan menegaskan bahwa 22 Juli sebagai tanggal kemenangan rakyat.
Kedua, Jokowi-JK mengajak untuk merekatkan kembali Indonesia yang memang harus diakui dalam pilpres ini terpilah menjadi dua kubu. Ketiga, saat nya bekerja untuk membangun Indonesia yang lebih baik.(boy/jpnn)
JAKARTA - Calon presiden nomor urut 2, Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan pidatonya untuk menyikapi hasil rekapitulasi suara pemilu presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia