Jokowi-JK Setengah Hati Menjalankan Produk UU di Era SBY
Kamis, 22 Oktober 2015 – 20:56 WIB

Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. FOTO: DOK.JPNN.com
Sesuai Pasal 63 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, kata Chazali, harusnya akhir 2015 ini dilakukan pergantian Dewan Pengawas dan direksi pada kedua BPJS. Namun hingga saat ini, panitia seleksi untuk BPJS belum dibentuk presiden.
Selain itu tugas utama pemerintah mestinya segera membereskan manajemen rumah sakit, puskesmas dan klinik sebagai fasilitator BPJS Kesehatan.
“Jangan sampai berulah tidak melayani peserta BPJS secara baik. Perbaiki pelayanan dan fasilitas mereka,” ujar Hery.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kinerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dinilai setengah hati menjalankan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun