Jokowi Kalah, PTUN Nyatakan Sitti Hikmawatty Tidak Bersalah

Jokowi Kalah, PTUN Nyatakan Sitti Hikmawatty Tidak Bersalah
Sitti Hikmawatty didampingi tim kuasa hukumnya. Foto dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Masih ingat dengan kasus mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty yang diberhentikan Presiden Joko Widodo karena pernyataannya yang kontroversial?

Saat itu, Sitti menyatakan perempuan bisa hamil setelah berenang bersama lawan jenis walau tanpa penetrasi.

Merasa tidak bersalah, Sitti pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  Kini Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Sitti Hikmawatty atas keputusan presiden yang memecat dirinya.

Dalam putusan nomor 122/G/2020/PTUN.JKT, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Selain itu majelis hakim membatalkan Keputusan Presiden RI Nomor 43/P Tahun 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat anggota KPAI periode 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020 atas nama Sitti Hikmawatty.

Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Keppres Nomor 43/P Tahun 2020 dan merehabilitasi serta memulihkan hak penggugat dalam kedudukan seperti keadaan semula.

Feizal Syahmenan, pengacara Sitti yang dihubungi JPNN.com, Jumat (8/1) mengungkapkan, putusan PTUN membuktikan kliennya tidak bersalah dan berkompeten sebagai komisioner KPAI.

"Kami sih berharap putusan PTUN ini segera ditindaklanjuti dan saya yakin Presiden Joko Widodo akan melaksanakannya. Apalagi bukan baru kali ini keputusan presiden dibatalkan PTUN dan kemudian dilaksanakan presiden," terangnya.

Dia menegaskan, inti dari putusan PTUN tersebut adalah presiden melanggar UUPA dalam penerbitan keputusannya. Sebab tanpa ada persetujuan DPR, sehingga keputusannya menjadi melanggar hukum dan harus dibatalkan.

majelis hakim PTUN menyatakan Sitti Hikmawatty tidak bersalah dan kompeten sebagai komisioner KPAI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News