Jokowi Kalah, PTUN Nyatakan Sitti Hikmawatty Tidak Bersalah
Jumat, 08 Januari 2021 – 14:54 WIB
"Seyogyanya presiden melaksanakan putusan PTUN dan saya yakin presiden sangat taat hukum," tegasnya.
Feizal juga mengimbau seluruh komisioner KPAI legawa menerima putusan PTUN tersebut. Sebab, Sitti terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik.
Sitti mendaftarkan gugatan terhadap kepres pemecatannya ke PTUN Jakarta pada 17 Juni 2020. Dalam gugatannya, pihak tergugat adalah Jokowi dan ST Burhanuddin. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
majelis hakim PTUN menyatakan Sitti Hikmawatty tidak bersalah dan kompeten sebagai komisioner KPAI
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati