Jokowi Kalah, PTUN Nyatakan Sitti Hikmawatty Tidak Bersalah

Jokowi Kalah, PTUN Nyatakan Sitti Hikmawatty Tidak Bersalah
Sitti Hikmawatty didampingi tim kuasa hukumnya. Foto dokumentasi pribadi for JPNN

"Seyogyanya presiden melaksanakan putusan PTUN dan saya yakin presiden sangat taat hukum," tegasnya.

Feizal juga mengimbau seluruh komisioner KPAI legawa menerima putusan PTUN tersebut. Sebab, Sitti terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik.

Sitti mendaftarkan gugatan terhadap kepres pemecatannya ke PTUN Jakarta pada 17 Juni 2020. Dalam gugatannya, pihak tergugat adalah Jokowi dan ST Burhanuddin. (esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

majelis hakim PTUN menyatakan Sitti Hikmawatty tidak bersalah dan kompeten sebagai komisioner KPAI


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News