Jokowi Kalah, PTUN Nyatakan Sitti Hikmawatty Tidak Bersalah
Jumat, 08 Januari 2021 – 14:54 WIB

Sitti Hikmawatty didampingi tim kuasa hukumnya. Foto dokumentasi pribadi for JPNN
"Seyogyanya presiden melaksanakan putusan PTUN dan saya yakin presiden sangat taat hukum," tegasnya.
Feizal juga mengimbau seluruh komisioner KPAI legawa menerima putusan PTUN tersebut. Sebab, Sitti terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik.
Sitti mendaftarkan gugatan terhadap kepres pemecatannya ke PTUN Jakarta pada 17 Juni 2020. Dalam gugatannya, pihak tergugat adalah Jokowi dan ST Burhanuddin. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
majelis hakim PTUN menyatakan Sitti Hikmawatty tidak bersalah dan kompeten sebagai komisioner KPAI
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Massa Aksi Desak PTUN Segera Tolak Gugatan PT SKB
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten