Jokowi & Kapolri Jangan Tenang Dulu, Bisa Jadi Gugatan Ferdy Sambo Diterima

Jokowi & Kapolri Jangan Tenang Dulu, Bisa Jadi Gugatan Ferdy Sambo Diterima
Mantan Kepala Divpropam Polri Ferdy Sambo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Namun, suami Putri Candrawathi itu mengajukan banding. Pada 19 September 2022, KKEP Banding menolak permohonan Ferdy Sambo dan menguatkan putusan pemecatan terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu. (cr3/jpnn)


Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN berpotensi diterima.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News