Jokowi: Kepemilikan Sertifikat Mengurangi Sengketa Tanah
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 2.553 sertifikat hak atas tanah yang berada di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Barat. Penyerahan berlangsung di Lapangan Bale Kota Tasikmalaya, Jumat (9/6).
Dari total penerima, hanya sebanyak 2.359 warga yang bisa menerima langsung sertifikatnya. Mereka beradal dari 11 kota/kabupaten di Jabar, seperti Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Kota Banjar, Pangandaran, Garut, Karawang, Cirebon, Cianjur, Sumedang dan Kota Bekasi.
Jokowi dalam sambutannya memastikan pemerintah akan terus mengupayakan pemberian sertifikat sebagai tanda bukti hak kepemilikan atas tanah kepada lebih banyak lagi masyarakat di berbagai daerah.
Sebab, di Indonesia sendiri terdapat 126 juta bidang tanah yang mestinya memiliki sertifikat. Dari jumlah itu hanya 46 juta yang memiliki bukti pengakuan.
Inilah yang akan dituntaskan pemerintah. Apalagi banyak sengketa di daerah karena belum adanya sertifikat.
"Banyak terjadi sengketa tanah antara individu dengan individu, orang dengan perusahaan, dengan pemerintah. Tapi masyarakat kadang salah karena tidak memiliki sertifikat," ucapnya.
Pada penerima sertifikat tanah, Jokowi berpesan agar dokumen itu dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan keluarga dengan tetap melakukan kalkulasi terlebih dahulu dengan kemampuan menyicilnya.
"Saya titip dihitung yang betul, dikalkulasi yang benar, karena waktu menerima (pinjaman) itu enak, yang sulit mengembalikan dan menyicilnya," kata presiden.(fat/jpnn)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 2.553 sertifikat hak atas tanah yang berada di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Barat. Penyerahan berlangsung
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Prabowo Terbuka Bila Jokowi Masuk Gerindra, tetapi Tak Mau Memaksa
- Akses Gerbang SDN 1 Petir Ditutup dengan Tumpukan Batu, Kok Bisa?
- Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya
- Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh, Begini Harapannya