Jokowi Kukuh Pidanakan Pemred Obor Rakyat
jpnn.com - TEGAL - Rencana calon presiden (capres) Joko Widodo alias Jokowi untuk mempidanakan pemimpin redaksi tabloid Obor Rakyat sudah bulat. Capres nomor urut 2 ini pun enggan berkompromi dengan pihak tabloid yang telah membunuh karakter dirinya lewat isu SARA.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini yakin bahwa penerbitan dan peredaran tabloid Obor Rakyat termasuk perbuatan tindak pidana.
"Nggak ada klarifikasi-klarifikasi, pidananya sudah jelas," tegas Jokowi kepada wartawan di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (19/6).
Capres nomor urut 2 ini menambahkan, sudah seharusnya tindakan tegas diambil oleh kubunya. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kasus Obor Rakyat kepada pihak kepolisian.
"Memang harus tegas. Orangnya sudah jelas. Nanti tinggal kita anukan (serahkan) ke aparatnya aja," tandasnya.
Seperti diberitakan, tim advokasi telah melaporkan tabloid Obor Rakyat ke kepolisian. Hari ini penyidik Bareskrim Mabes Polri memanggil Pemred Obor Rakyat untuk diperiksa. (dil/jpnn)
TEGAL - Rencana calon presiden (capres) Joko Widodo alias Jokowi untuk mempidanakan pemimpin redaksi tabloid Obor Rakyat sudah bulat. Capres nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda