Jokowi Lambat Bersikap, KPK Dikorbankan

Jokowi Lambat Bersikap, KPK Dikorbankan
Jokowi Lambat Bersikap, KPK Dikorbankan. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyesalkan putusan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi membatalkan status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) yang sebelumnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Sekretaris Badan Pengurus Nasional PBHI, Suryadi Radjab, keputusan Hakim Sarpin, di luar wewenangnya yang sudah diberikan KUHAP untuk mengadili dugaan pelanggaran hak-hak tersangka, dalam hal ini hak-hak BG sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK.

"Putusan ini membuka celah lebar bagi setiap tersangka menggugat status tersangka. Tindakan Hakim Sarpin itu dapat dianggap sewenang-wenang untuk mencabut wewenang KPK atas kelanjutan penyidikan BG," katanya, Selasa (17/2).

Suryadi berpandangan Hakim Sarpin mendasarkan putusan atas klaimnya sendiri sebagai hakim untuk melakukan “terobosan hukum”. Namun, buah “terobosan hukum” yang dimaksudkannya memberi ucapan selamat kepada BG dari tersangka. Bahkan juga, ucapan selamat dari Presiden Jokowi kepada BG di Istana Bogor.

Selain itu kata Suryadi, pihaknya juga menyesalkan berlarut-larutnya sikap Presiden Joko Widodo dalam mengambil keputusan terhadap nasib BG sebagai calon Kapolri.

Kendati sudah didesak berbagai pihak untuk segera mengambil keputusan, sikap Presiden masih terus menunggu hasil praperadilan. Akhirnya berujung pada pilihan yang sudah terjepit. Karena DPR sudah menyetujui BG dan diperkuat hasil praperadilan yang membatalkan statusnya sebagai tersangka korupsi.

"Efek yang ditimbulkan dari sikap Presiden yang mengulur-ulur waktu dalam mengambil keputusan 'mengorbankan' KPK. Sejumlah elit politik dengan dukungan sebagian pejabat Polri dan kalangan profesi hukum lainnya, sudah demikian gencar mengarahkan tekanan mereka untuk melemahkan KPK," katanya.

Saat ini menurut Suryadi, hampir tidak ada dukungan DPR, kecuali dari Fraksi Demokrat. Keadaan diperparah dengan kenyataan seluruh pimpinan KPK dan beberapa lainnya dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Baik atas tuduhan melanggar etika maupun tuduhan pidana di masa sebelum menjabat wakil ketua KPK.

JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyesalkan putusan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi membatalkan status tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News