Jokowi Lambat Bersikap, KPK Dikorbankan
Selasa, 17 Februari 2015 – 17:40 WIB
"Sungguh pun pilihan Presiden sudah terjepit, PBHI masih percaya ada celah yang diberikan konstitusi, yakni hak prerogatif Presiden yang tidak boleh diintervensi oleh siapa pun," ujarnya.
Sebagai pemegang hak ini, Presiden kata Suryadi, dapat menggunakannya dengan tepat untuk membatalkan pelantikan BG sebagai Kapolri dan segera menentukan Kapolri baru.
"Dengan keputusan batal lantik, Presiden dapat dinilai punya 'nyali' oleh banyak orang," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyesalkan putusan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi membatalkan status tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?