Jokowi Lantik Kembali Djoko Setiadi Sebagai Kepala Lemsaneg
jpnn.com - JAKARTA--Presiden Joko Widodo melantik Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) Mayjen TNI Purn. Djoko Setiadi di Istana Negara, Jumat (8/1).
Djoko dilantik berdasarkan Keputusan Presiden No.36/TPA Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan Lemsaneg. Keputusan Presiden tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 21 Desember 2015.
Usai dilantik, Djoko mengatakan, salah satu tugas prioritasnya adalah mengamankan cyber nasional.
"Kami mencoba sekarang bagaimana mengamankan. Ke depannya kami mengamankan tugas atau teknologi yang berguna bagi masyarakat. Bisa menyejahterakan masyarakat," ujar Djoko di Istana Negara.
Djoko menjabat sebagai Kepala Lemsaneg sejak 2011 ketika masih aktif di militer. Ia dilantik ulang hari ini sebagai pejabat sipil karena sudah memasuki masa pensiun di militer.
Lemsaneg adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menjalankan tugas peran di bidang persandian, dan berkewajiban menjaga keamanan informasi milik negara atau pemerintah.
Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut antara lain Presiden RI ke-5 Megawati Soekarno Putri, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Kapolri Badrodin Haiti, dan sejumlah menteri Kabinet Kerja lainnya. (flo/jpnn).
JAKARTA--Presiden Joko Widodo melantik Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) Mayjen TNI Purn. Djoko Setiadi di Istana Negara, Jumat (8/1).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri P2MI Dorong Peningkatan Skill PMI untuk Tekan Eksploitasi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Pemutihan Utang Petani jadi Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian
- Inovatif dalam Pengelolaan Zakat, BAZNAS Jabar Sabet Juara ISEF 2024
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta