Jokowi Lantik Nawawi sebagai Ketua Sementara KPK

Jokowi Lantik Nawawi sebagai Ketua Sementara KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11) pagi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11) pagi.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 P Tahun 2023 tentang pemberhentian sementara ketua merangkap anggota dan pengangkatan ketua sementara KPK.

Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.

Dalam kesempatan itu, Jokowi mengambil sumpah Nawawi.

"Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga," kata Jokowi mendiktekan sumpah jabatan yang diikuti Nawawi.

"Saya bersumpah bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian. Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia," tambah Nawawi.

Nawawi juga bersumpah senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu.

Nawawi juga akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara.

Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News