Jokowi Lapor SPT via Online, Katanya Mudah Banget
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyelesaikan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi 2017 secara elektronik di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/2).
"Hari ini saya melaporkan SPT tahunan pajak melalui e-filling. Saya sudah mendapatkan bukti penerimaan elektroniknya," ujar presiden yang akrab disapa dengan panggilan Jokowi itu.
Menurut suami Iriana Jokowi itu, penyampaian SPT secara elektronik memberikan kemudahan kepada para wajib pajak.
"Caranya mudah. Tidak perlu ke kantor pajak. Bisa di mana saja, kapan saja. Nggak pagi, siang, malam, bisa semuanya," ucap mantan wali kota Solo itu.
Karena itu, dia mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta melaporkan SPT hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2018. (fat/jpnn)
Presiden Joko Widodo menyelesaikan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi 2017 secara elektronik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Jokowi Bakal Ikut Ridwan Kamil Blusukan Jika Diajak
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!