Jokowi Maju Lagi sebagai Cawapres? Teddy: Biarkan MK yang Menilai
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyebut yang berhak menilai Presiden Joko Widodo bisa masuk dalam bursa calon wakil presiden (Cawapres) adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
Teddy pun heran ada pihak yang menyatakan keputusan MK adalah hal yang salah.
"Padahal jelas mereka yang keliru, kenapa? Karena penafsir tunggal konstitusi adalah Mahkamah Konstitusi, bukan partai politik, ormas, pengamat politik, tokoh politik, atau masyarakat lainnya. Jadi, bagaimana bisa ada yang menyatakan keliru, padahal mereka tidak punya kewenangan," ungkap Teddy di Jakarta, Senin (19/9).
Menurutnya, jika ada parpol yang ingin mengusulkan Jokowi sebagai calon wakil presiden, maka secara konstitusi diperbolehkan.
"Yang tidak dibolehkan adalah jika Jokowi diusulkan untuk menjadi calon presiden, karena beliau telah dua periode menjadi presiden," kata Jubir Partai Garuda itu.
Teddy mempertanyakan mengapa begitu khawatir jika secara konstitusi dibolehkan.
"Apa yang kalian takutkan jika Jokowi kembali dicalonkan walaupun sebagai calon wakil presiden? Kenapa hak prerogatif parpol peserta yang lain dipermasalahkan sedangkan hal itu tidak melanggar konstitusi?" bebernya.
Teddy menantang parpol peserta pemilu untuk mengusulkan nama calon potensialnya, ketimbang mengungkit hal yang bukan menjadi kewenangannya.
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyatakan yang berhak menilai Presiden Jokowi layak jadi cawapres ialah Mahkamah Konstitusi
- Pertemuan RK dengan Prabowo dan Jokowi Jadi Sinyal KIM Plus Tegak Lurus Dukung RIDO
- Golkar DKI: Dari Awal Pak Prabowo & Pak Jokowi Mendukung Ridwan Kamil
- Setelah Makan Bareng Prabowo, Ridwan Kamil Sowan ke Jokowi di Solo
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Luthfi-Yasin Dapat Wejangan Langsung dari Jokowi Jelang Debat Pilgub Jateng
- Jokowi Makin Terbuka Dukung Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng, Lihat!