Jokowi Maju Lagi sebagai Cawapres? Teddy: Biarkan MK yang Menilai
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyebut yang berhak menilai Presiden Joko Widodo bisa masuk dalam bursa calon wakil presiden (Cawapres) adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
Teddy pun heran ada pihak yang menyatakan keputusan MK adalah hal yang salah.
"Padahal jelas mereka yang keliru, kenapa? Karena penafsir tunggal konstitusi adalah Mahkamah Konstitusi, bukan partai politik, ormas, pengamat politik, tokoh politik, atau masyarakat lainnya. Jadi, bagaimana bisa ada yang menyatakan keliru, padahal mereka tidak punya kewenangan," ungkap Teddy di Jakarta, Senin (19/9).
Menurutnya, jika ada parpol yang ingin mengusulkan Jokowi sebagai calon wakil presiden, maka secara konstitusi diperbolehkan.
"Yang tidak dibolehkan adalah jika Jokowi diusulkan untuk menjadi calon presiden, karena beliau telah dua periode menjadi presiden," kata Jubir Partai Garuda itu.
Teddy mempertanyakan mengapa begitu khawatir jika secara konstitusi dibolehkan.
"Apa yang kalian takutkan jika Jokowi kembali dicalonkan walaupun sebagai calon wakil presiden? Kenapa hak prerogatif parpol peserta yang lain dipermasalahkan sedangkan hal itu tidak melanggar konstitusi?" bebernya.
Teddy menantang parpol peserta pemilu untuk mengusulkan nama calon potensialnya, ketimbang mengungkit hal yang bukan menjadi kewenangannya.
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyatakan yang berhak menilai Presiden Jokowi layak jadi cawapres ialah Mahkamah Konstitusi
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Jokowi dan Korupsi
- Oalah, Bu Iriana Jokowi Ternyata Pernah ke Desa Kohod
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- 100 Hari Rezim Prabowo, Pengamat: Berupaya Lepas dari Bayang-Bayang Solo