Jokowi Maju Lagi sebagai Cawapres? Teddy: Biarkan MK yang Menilai
Senin, 19 September 2022 – 19:52 WIB
"Jika tidak memiliki calon potensial, maka gabung saja dengan yang memiliki calon potensial. Untuk urusan konstitusi, biarkan MK yang menilai apakah boleh secara konstitusi atau tidak. Bukan kalian," tegasnya.
Juru bicara MK Fajar Laksono menyatakan bahwa presiden yang sudah pernah terpilih dua kali bisa maju menjadi cawapres dan tidak melanggar konstitusi.(mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyatakan yang berhak menilai Presiden Jokowi layak jadi cawapres ialah Mahkamah Konstitusi
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang