Jokowi Maju Lagi sebagai Cawapres? Teddy: Biarkan MK yang Menilai
Senin, 19 September 2022 – 19:52 WIB

Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyatakan yang berhak menilai Presiden Jokowi layak jadi cawapres ialah Mahkamah Konstitusi. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
"Jika tidak memiliki calon potensial, maka gabung saja dengan yang memiliki calon potensial. Untuk urusan konstitusi, biarkan MK yang menilai apakah boleh secara konstitusi atau tidak. Bukan kalian," tegasnya.
Juru bicara MK Fajar Laksono menyatakan bahwa presiden yang sudah pernah terpilih dua kali bisa maju menjadi cawapres dan tidak melanggar konstitusi.(mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyatakan yang berhak menilai Presiden Jokowi layak jadi cawapres ialah Mahkamah Konstitusi
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Begini Tanggapan Jokowi Soal Pertemuan Prabowo & Megawati
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak