Jokowi-Ma'ruf Bisa Didiskualifikasi Jika Terlibat Kasus Amplop 'Cap Jempol' Bowo Sidik
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin berpeluang didiskualifikasi sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2019, jika terbukti terlibat dalam kasus amplop 'cap jempol' Bowo Sidik Pangarso.
Bowo terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap Rp 8 miliar yang terbagi ke dalam 400 ribu amplop. Bowo mengklaim amplop berisi uang itu untuk serangan fajar atas perintah politikus Golkar Nusron Wahid.
"Bowo bilang diperintahkan oleh Nusron Wahid. Apakah Nusron itu TKN? Setahu saya beliau itu Tim Kampanye Nasional (Joko Widodo-Ma'ruf Amin)," ujar politikus Gerindra Habiburokhman pada diskusi bertajuk 'Kampanye 02 Sering Diganggu: Tegakkan Fair Play!' yang digelar di Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, di Jakarta, Rabu (10/4).
BACA JUGA: Jawaban Nusron Wahid saat Ditanya soal Nyanyian Bowo kasus Amplop
Sekretaris Direktorat Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno ini kemudian mengutip Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Pasal 286 mengatur, apabila paslon melakukan politik uang dan kemudian terbukti secara terstruktur, sistematis dan masif, maka pencalonannya bisa dibatalkan atau didiskualifikasi.
"Karena itu, saya mendesak KPU tidak lamban merespons permasalahan ini. Karena sejak awal dikatakan ada uang Rp 8 miliar, ada 400 ribu amplop yang disediakan untuk serangan fajar. Baru disampaikan yang perintahkan Pak Nusron Wahid," ucapnya.
BACA JUGA: Rupanya Ini Makna 'Cap Jempol' di Ribuan Amplop Bowo Sidik
"Yang saya heran kok Bawaslu tidak melihat dan mendengar apa-apa. Enggak perlu lapor sebetulnya, mereka memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti,"
- Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M
- Tepis Isu Negatif, Cawalkot Bekasi Tri Adhianto Berkomitmen Birokrasi Bebas Korupsi
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak