Jokowi Masih Didesak Rehabilitiasi Nama Bung Karno

jpnn.com - JAKARTA - Desakan supaya Presiden Joko Widodo meminta maaf kepada Presiden RI pertama, Soekarno (bung Karno) dan keluarganya terus disuarakan. Kali ini datang dari Ketua Umum Aliansi Nasionalis Indonesia (Anindo), Edwin Henawan Soekowati.
Bahkan, Edwin meminta Presiden Jokowi berani mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi perminta maaf kepada proklamator kemerdekaan RI itu. Dengan begitu, fitnah keterlibatan Bung Karno dalam peristiwa G30S/PKI, bisa clear.
Edwin beralasan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang merupakan menantu dari Jenderal (Purn) Sarwo Edhie Wibowo, sosok yang berseberangan dengan kebijakan Bung Karno saat itu, berani memberikan anugerah Pahlawan Nasional kepada Bung Karno.
“Jadi sudah menjadi kewajiban Presiden Jokowi, yang nyata-nyata adalah kader PDIP partai yang mengklaim sebagai partainya Soekarnois sekaligus mengusung konsep Trisakti yang aslinya merupakan konsep Bung Karno, mengeluarkan Keppres berisi permintaan maaf kepada Bung Karno,” ujar Edwin, Kamis (8/10).
Pihaknya berpandangan dengan telah dicabutnya TAP MPRS XXXIII tahun 1967 dan pemberian status gelar pahlawan nasional kepada Bung Karno, maka Pemerintah Republik Indonesia harus menindaklanjuti dengan permohonan maaf kepada keluarga Bung Karno dan merehabilitasi nama baik Bung Karno. Hal tersebut menurutnya penting untuk meluruskan sejarah Indonesia. (fat/jpnn)
JAKARTA - Desakan supaya Presiden Joko Widodo meminta maaf kepada Presiden RI pertama, Soekarno (bung Karno) dan keluarganya terus disuarakan. Kali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?