Jokowi Masih Didesak Terbitkan Perppu KPK, Begini Kata Menkumham
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak masih mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun demikian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, menyatakan dirinya belum menerima arahan apa-apa dari Presiden ketujuh RI tersebut mengenai Perppu.
"Belum, kami belum itu yang dibahas, tadi masih APBN yang dibahas. Belum ada pembahasan soal itu. Nanti lihat perkembangannya, deh," kata Yasonna, usai sidang perdana Kabinet Indonesia Maju, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/10).
Saat ditanya apakah pemerintah masih terbuka dengan opsi menerbitkan Perppu KPK sebagaimana diharapakan pegiat antikorupsi? Yasonna tidak menjawab secara spesifik.
"Kan kami lihat dululah. Itu (usulan) nanti kami dengar," tandas menteri dari PDI Perjuangan yang ikut membidangi revisi UU KPK. (fat/jpnn)
Yasonna Laoly belum menerima arahan dari Jokowi mengenai Perppu tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Nico Afinta Resmi Jabat Sekretaris Jenderal Kemenkumham
- Kemenkumham Dukung Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026 dengan Beri Naturalisasi
- Dukung Target Timnas, Kemenkumham Percepat Naturalisasi Pemain
- Respons Yasonna Setelah SK Kemenkumham Soal Masa Bakti Pengurus PDIP Digugat
- Pengamat Apresiasi Perbaikan Kualitas Makanan bagi Narapidana di Lapas
- Menkumham Supratman Apresiasi Produksi Kerajinan Warga Binaan Pemasyarakatan