Jokowi Masih Didesak Terbitkan Perppu KPK, Begini Kata Menkumham

Jokowi Masih Didesak Terbitkan Perppu KPK, Begini Kata Menkumham
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak masih mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun demikian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, menyatakan dirinya belum menerima arahan apa-apa dari Presiden ketujuh RI tersebut mengenai Perppu.

"Belum, kami belum itu yang dibahas, tadi masih APBN yang dibahas. Belum ada pembahasan soal itu. Nanti lihat perkembangannya, deh," kata Yasonna, usai sidang perdana Kabinet Indonesia Maju, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/10).

Saat ditanya apakah pemerintah masih terbuka dengan opsi menerbitkan Perppu KPK sebagaimana diharapakan pegiat antikorupsi? Yasonna tidak menjawab secara spesifik.

"Kan kami lihat dululah. Itu (usulan) nanti kami dengar," tandas menteri dari PDI Perjuangan yang ikut membidangi revisi UU KPK. (fat/jpnn)

Yasonna Laoly belum menerima arahan dari Jokowi mengenai Perppu tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News