Jokowi Mau Tarik Wewenang Pemda Kelola Guru? Ini Kelebihan & Konsekuensinya
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian yang membidangi pendidikan mengapresiasi gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penarikan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola guru. Politikus Golkar itu mengatakan, kebijakan pemerintah pusat menarik kewenangan pemda dalam pengelolaan guru bisa mendorong pemerataan di bidang pendidikan.
"Masalah tenaga pendidik dan kependidikan memang cukup kompleks. Salah satunya soal penyelesaian guru honorer dan pemerataan serta peningkatan kompetensi guru," ucap Hetifah kepada jpnn.com, Kamis malam (12/12).
Menurut Hetifah, jika pemerintah pusat menarik kewenangan guru dari pemda, pasti ada dukungan anggaran untuk kebijakan itu. Dia meyakini dukungan anggaran itu akan berimbas pada mutu pendidikan dan kesejahteraan guru.
"Dengan ditarik ke pusat juga menjamin adanya kucuran APBN untuk menyelesaikan persoalan guru. Apalagi kita juga akan menerapkan sistem zonasi yang salah satunya tergantung mutu guru," jelas politikus Golkar ini.
Hanya saja legislator asal Kalimantan Timur itu juga punya pendapat soal konsekuensi jika pemerintah pusat menarik kewenangan pemda dalam pengelola guru. “Ada beberapa peraturan perundangan yang harus direvisi seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda,” tuturnya.(fat/jpnn)
Gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penarikan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola guru memperoleh penilaian positif dari Wakil Ketua Komisi Pendidikan DPR.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Arasoft Dorong Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan