Jokowi Memang Ingin Menjabat Lagi Atau…..?
Oleh: Prof. Dr. Tjipta Lesmana, M.A
jpnn.com - Para pendukung Jokowi memang tidak pernah kehabisan akal untuk berusaha keras “menjadikan” Jokowi presiden lagi setelah masa jabatan habis pada awal 2024.
Akal pertama yang mencuat: Jokowi harus menjabat presiden lagi, berduet bersama Prabowo Subianto [sebagai wakil presiden] pada Pilpres 2024.
Kok, bisa? Bukankah Pasal 7 UUD 1945 (hasil amendemen pertama UUD 1945) mengamanatkan, “Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan?”
Para penyongsong wacana itu mengatakan sekaligus menakut-nakuti bangsa kita bahwa Indonesia akan dilanda kekacauan, kerusuhan dan mengalami stagnan jika bukan Jokowi dan Prabowo yang memipin pasca-2024.
Hanya dua pemimpin ini yang dapat melanjutkan program-program pembanguan Jokowi dengan jaminan stabilitas sosial-politik-ekonomi yang mantap.
Bagaimana caranya untuk menerobos “penghalang” Pasal 7 UUD 1945?
Konstitusi bukanlah kitab suci, teriak para pendukung Jokowi 3 periode.
UUD 1945 bisa diubah kapan saja jika dipandang perlu oleh bangsa pemiliknya.
Bapak Jokowi yang kita cintai, di seluruh dunia seingat kami, tidak pernah ada presiden yang setelah habis masa jabatannya ikut pemilu lagi sebagai cawapres.
- Pertemuan RK dengan Prabowo dan Jokowi Jadi Sinyal KIM Plus Tegak Lurus Dukung RIDO
- Golkar DKI: Dari Awal Pak Prabowo & Pak Jokowi Mendukung Ridwan Kamil
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Gapasdap Minta Pengusaha Kapal Siap Angkut Bahan Makanan Program Makan Bergizi Gratis Prabowo
- Setelah Makan Bareng Prabowo, Ridwan Kamil Sowan ke Jokowi di Solo
- Jalankan Perintah Prabowo, Erick Thohir Bakal Kumpulkan Para Dirut BUMN