Jokowi Menang Pilpres, Gedung KPU di Jakarta Dijaga Ketat

"Langkah kita adalah langkah konstitusional, langkah demokratis, tetapi damai tanpa kekerasan apa pun," sambungnya.
Sebelumnya sejumlah elit pendukung Prabowo Subianto telah menegaskan tidak akan menumpuh langkah konstitusional menyikapi kecurangan dalam pilpres 2019 ini, karena mereka akan memilih menyuarakan kekecewaannya lewat aksi rakyat di jalan.
Sementara itu ketua KPU, Arif Rachman mengatakan KPU bakal menetapkan presiden-wapres terpilih pada 24 Mei mendatang, bila tak ada gugatan perselisihan hasil pilpres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai ketentuan yang berlaku, gugatan atas penetapan hasil pemilu 2019 oleh KPU ini bisa diadukan ke MK dengan batas waktu 3x24 jam, setelah penetapan rekapitulasi suara nasional.
Simak berita lainnya dari ABC Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana