Jokowi Mengumumkan Langsung Perpanjangan PPKM Darurat

Jokowi Mengumumkan Langsung Perpanjangan PPKM Darurat
Tangkap layar pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/7/2021) malam. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. 

Pengumuman perpanjangan PPKM darurat itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi

Presiden mengumumkan perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli 2021. 

Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 apabila kasus Covid-19 mengalami tren penurunan. 

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Joko Widodo dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/7) malam.

Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat di provinsi-provinsi di Pulau Jawa-Bali serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. 

"Penerapan PPKM darurat yang dimulai 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat," katanya.

Menurut Jokowi, PPKM darurat diterapkan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM darurat sampai 25 Juli 2021. Setelah itu, akan dibuka bertahap apabila kasus Covid-19 mengalami tren penurunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News