Jokowi Meninggalkan Indonesia, Lalu Tunjuk Sosok Ini Sebagai Penggantinya, Siapa?
jpnn.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia, mulai Senin (4/2) hingga Rabu (6/3).
Selama kepergiannya itu, Jokowi menunjuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin melaksanakan tugas kepala negara.
Penugasan itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.
Berdasarkan salinan keppres yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin, Jokowi dalam keppres itu memutuskan empat hal:
Kesatu, menugasi Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air.
Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden.
Ketiga, setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wapres segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Jokowi.
Keempat, keputusan presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin melaksanakan tugas kepala negara.
- Gaungkan Kebijakan Efisiensi Anggaran, Istana Tetap Gelar Retret Kepala Daerah, Ini Alasannya
- Soal Industri Kretek Nasional, PB HMI Minta Presiden Beri Arahan Lembaga Terkait
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Jokowi dan Korupsi
- Oalah, Bu Iriana Jokowi Ternyata Pernah ke Desa Kohod
- 100 Hari Rezim Prabowo, Pengamat: Berupaya Lepas dari Bayang-Bayang Solo