Jokowi Menyerahkan Nasib Penyerang Novel Baswedan kepada Majelis Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo disebut menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk memutuskan hukuman terhadap dua polisi penyerang Novel Baswedan.
Dalam proses sidang ini, presiden dianggap tidak bisa memberikan bantuan karena sudah masuk wilayah yudikatif.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, komitmen kepala negara penegakan hukum di Indonesia tidak berubah.
Presiden, kata dia, tetap memiliki komitmen yang kuat dalam kasus tersebut dan percaya pada independensi lembaga penegakan hukum yang dimiliki negara ini.
"Pada tahap penyidikan kasus Novel Baswedan, presiden bahkan menetapkan target khusus pada Polri, di mana presiden meminta proses penyidikan dilakukan secara serius dan bisa dituntaskan dalam hitungan hari," kata Dini, saat dikonfirmasi, Kamis (18/6).
Meski demikian, lanjut dia, dalam tahap persidangan yang sedang berjalan pada saat ini, harus dipahami bahwa presiden sebagai eksekutif tidak dapat melakukan intervensi atas kewenangan yudikatif.
"Presiden menghormati proses hukum yang sedang berjalan, di mana presiden memiliki harapan dan keyakinan bahwa Majelis Hakim akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," kata dia.
Lebih lanjut kata Dini, presiden meyakini bahwa Majelis Hakim akan memperhatikan dengan cermat pasal pidana yang didakwakan.
Presiden Jokowi menyerahkan kepada Majelis Hakim perihal nasib dua polisi penyerang Novel Baswedan.
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila