Jokowi Minta Kepala Daerah Tunduk dengan Aturan yang Dikeluarkan Pusat
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta semua kepala daerah di Indonesia untuk tunduk dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sudah diresmikan pada Selasa (31/3) kemarin.
"Kami ini kan bekerja berdasarkan aturan UU yang ada. Kami bekerja juga karena amanat konstitusi. Jadi pegangannya itu saja. Kalau ada UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, ya itu yang dipakai," kata dia di rumah sakit darurat penanganan virus Corona di Pulau Galang, Kepulauan Riau, Rabu (1/4).
Jokowi tidak ingin kepala daerah mengeluarkan kebijakan berdasarkan kemauan sendiri. "Jangan membuat acara sendiri-sendiri, sehingga tidak dalam pemerintahan, tidak dalam satu garis visi yang sama," kata Jokowi.
Jokowi menilai penyelesaian masalah ini perlu kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pusat pemerintahan paling terbawah. Mulai dari presiden sampai kepala desa .
"Ini penting, karena menyangkut yang mudik, yang di desanya mestinya ada isolasi mandiri, kepala desa bisa selenggarakan itu mesti 1-2 orang. Tetapi juga di desa mampu menyiapkan jaring pengaman sosial, perlindungan sosial. Jadi ini bekerja dari pucuk teratas sampai terbawah. Pegangannya satu, UU," kata Jokowi. (tan/jpnn)
Presiden Joko Widodo meminta semua kepala daerah di Indonesia untuk tunduk dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya