Jokowi Minta Kriteria Penerima Bintang Mahaputra Diperketat
Rabu, 07 Agustus 2019 – 22:55 WIB

Pakar hukum pidana Jimly Asshiddiqie di sela malam anugerah Teropong Parlemen Award 2019 di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Kamis (7/3). Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com
Pada tahun ini, Dewan Gelar membagi pemberian tanda jasa dan penghargaan dalam dua tahap. Pada 15 Agustus dikhususkan untuk tokoh, pengusaha maupun masyarakat yang berjasa pada negara.
Kemudian bulan Oktober 2019, dilakukan pemberian tanda jasa kepada pejabat kabinet ataupun pimpinan lembaga-lembaga tinggi negara yang sudah mengabdikan diri.(fat/jpnn)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan melakukan pengetatan dalam memberikan penghargaan kepada seseorang yang telah berjasa
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar