Jokowi Ngebet Investasi dan Buruh Asing Dipermudah, Tapi...
![Jokowi Ngebet Investasi dan Buruh Asing Dipermudah, Tapi...](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/01/31/sekretaris-kabinet-pramono-anung-tengah-bersama-menteri-perindustrian-enggartiasto-lukita-kiri-dan-menko-perekonomian-darmin-nasution-dalam-jumpa-pers-di-istana-kepresidenan-jakarta-rabu-311-foto-m-fathrajpnncom.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintah para menterinya untuk mempermudah aturan tentang investasi, ekspor dan masuknya tenaga kerja asing (TKA). Perintah itu menjadi keputusan rapat terbatas Kabinet Kerja guna membahas peningkatan investasi dan ekspor di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/1).
Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo dalam konferensi pers usai rapat kabinet terbatas mengatakan, Presiden Jokowi mengeluarkan instruksi itu karena masih terlalu banyak persoalan yang membuat Indonesia tidak fleksibel di bidang investasi dan ekspor. "Presiden telah memerintakan kepada seluruh menteri, intinya adalah menyederhanakan semua aturan berkaitan dengan investasi dan ekspor," kata Pramono.
Untuk itu, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk segera menyelesaikan sejumlah kerja sama yang telah dijajaki dengan Uni Eropa, Amerika Serikat dan Australia.
Terkait tenaga kerja asing (TKA), lanjut Pramono, pemerintah menyadari banyaknya keluhan berkaitan dengan perizinan yang masih berbelit-belit. Karena itu Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan kementerian teknis untuk menyederhanakannya.
Pramono menambahkan, Presiden Jokowi memberikan waktu dua minggu kepada para menterinya untuk mengatasi hal itu. Jika persoalan tak selesai, maka Jokowi akan ada menerbitkan peraturan presiden (perpres).
“Karena memang sudah tidak zamannya lagi kita mempersulit investasi, mempersulit orang yang mau bekerja di republik ini," tuturnya.
Namun, untuk pekerja asing tetap ada syarat yang harus dipenuhi. Antara lain mempunyai kapasitas dan pengetahuan yang dibutuhkan.
"Bukan tenaga kerja asing yang di lapangan. Terutama untuk level manajemen, direksi," pungkas menteri yang juga politikus PDI Perjuangan.(fat/jpnn)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintah para menterinya untuk mempermudah aturan tentang investasi, ekspor dan masuknya tenaga kerja asing.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presiden Prabowo Segera Meluncurkan Danantara, Catat Tanggalnya
- Hambat Penyerapan Tenaga Kerja, Kemnaker akan Laporkan Ormas Bergaya Preman
- Ekonom Sarankan Prabowo Kurangi LPG Impor, Beralih ke Jargas
- KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Terkait Dugaan Korupsi Investasi
- Mahasiswa Indonesia Menangkan Kompetisi Battle of Minds 2024
- Konon Pembangunan IKN Berhenti, Cek Faktanya