Jokowi Ogah Ganti Rugi Tanah Warga Waduk Pluit
Rabu, 13 Februari 2013 – 18:24 WIB
Salah satunya isu soal rencana Pemprov DKI untuk menjual tanah bekas tempat tinggal Waduk Pluit kepada pihak pengembang untuk pembangunan mall. Jokowi menegaskan bahwa undang undang melarang pembangunan di atas tanah waduk.
Selain itu muncul juga isu soal hilangnya hak warga yang direlokasi apabila masa pemerintahan Jokowi berakhir. Menanggapi hal ini, Jokowi mengaku akan membuat sertifikat untuk menjamin hak warga yang direlokasi ke sejumlah rumah susun di Jakarta. "Aman dong. Diberi hak kok di situ. Sampe anak cucu bisa juga," jamin Jokowi.
Sekedar diketahui, Pemprov DKI berencana merelokasi 7000 kepala keluarga penghuni liar di Waduk Pluit. Mereka akan dipindahkan ke rusun-rusun milik pemerintah.
Hal ini dilakukan sebagai bagian upaya untuk menormalisasi area waduk terbesar di Jakarta tersebut. Pasalnya, keberadaan pemukiman gelap ini telah menganggu fungsi waduk. (dil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan bahwa warga yang tinggal di area Waduk Pluit, Jakarta Utara tidak memiliki hak atas tanah dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS