Jokowi Ogah Tanda Tangan, UU MD3 Tetap akan Berlaku

Jokowi Ogah Tanda Tangan, UU MD3 Tetap akan Berlaku
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Sebelumnya Yasonna mengatakan Jokowi kaget dengan pasal yang mengatur imunitas DPR dan pemanggilan paksa dalam UU MD3. Karena itu, Yasonna mengatakan kemungkinan Jokowi tidak akan menandatangani UU MD3 yang sudah disahkan DPR dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)


Meskipun UU MD3 tidak ditandatangani presiden dalam jangka waktu 30 hari, aturan itu tetap akan berlaku sah dan mengikat.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News