Jokowi Ogah Tanda Tangan, UU MD3 Tetap akan Berlaku
Rabu, 21 Februari 2018 – 14:39 WIB
Sebelumnya Yasonna mengatakan Jokowi kaget dengan pasal yang mengatur imunitas DPR dan pemanggilan paksa dalam UU MD3. Karena itu, Yasonna mengatakan kemungkinan Jokowi tidak akan menandatangani UU MD3 yang sudah disahkan DPR dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)
Meskipun UU MD3 tidak ditandatangani presiden dalam jangka waktu 30 hari, aturan itu tetap akan berlaku sah dan mengikat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Dasco Ungkap Tak Ada Revisi UU MD3, Legislator PDIP Bakal Jadi Ketua DPR
- Said Abdullah: Dahulu Saya Usulkan Revisi UU MD3 Soal Kewenangan Keuangan DPR
- Pengamat: Revisi UU MD3 Berpeluang Mengubah Formasi Pimpinan DPR
- Publik Dorong Revisi UU MD3 untuk Memperkuat Fungsi DPR
- Ditanya Guru Soal Istilah Empat Pilar MPR RI, Begini Penjelasan Indro Gutomo
- Proporsional Tertutup