Jokowi Ogah Tanggapi Kecaman Presiden Prancis soal Hukuman Mati
Minggu, 26 April 2015 – 16:39 WIB

Jokowi Ogah Tanggapi Kecaman Presiden Prancis soal Hukuman Mati
Saat itu, putusan menyatakan Atloui harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Atlaoui masuk daftar narapidana yang akan dieksekusi mati tahap kedua oleh Kejaksaan Agung RI bersama 10 orang lainnya. Tahap pertama telah dilakukan terhadap enam terpidana narkoba pada 18 Januari 2015. Sementara itu, grasi Atlaoui telah ditolak Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 35/G Tahun 2014. (flo/jpnn)
JAKARTA- Presiden Joko Widodo enggan menanggapi protes Presiden Prancis Francois Hollande yang mendesak Pemerintah Indonesia membatalkan hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terjadi Pada 6 April
- KAI Group Layani 16,3 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Hadapi Puncak Arus Balik, Korlantas Akan Terapkan One Way Nasional, Catat Tanggalnya
- Sopir Mengantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Garut Selatan
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi