Jokowi Ogah Tanggapi Kecaman Presiden Prancis soal Hukuman Mati
Minggu, 26 April 2015 – 16:39 WIB
Saat itu, putusan menyatakan Atloui harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Atlaoui masuk daftar narapidana yang akan dieksekusi mati tahap kedua oleh Kejaksaan Agung RI bersama 10 orang lainnya. Tahap pertama telah dilakukan terhadap enam terpidana narkoba pada 18 Januari 2015. Sementara itu, grasi Atlaoui telah ditolak Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 35/G Tahun 2014. (flo/jpnn)
JAKARTA- Presiden Joko Widodo enggan menanggapi protes Presiden Prancis Francois Hollande yang mendesak Pemerintah Indonesia membatalkan hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada