Jokowi Pastikan Pensiunan PNS Terima Gaji ke-13
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan langsung para pensiunan PNS telah menerima gaji ke-13 yang mulai diberikan pemerintah pada tahun ini, sebagaimana yang juga diterima pensiunan TNI dan Polri. Termasuk Tunjangam Hari Raya (THR).
Hal ini ditanyakan langsung oleh Jokowi ketika menghadiri pembukaan Pekan Purnabakti Indonesia Tahun 2018 di Balai Kartini, Jakarta.
Acara yang digelar oleh Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) ini merupakan bentuk apresiasi bagi PNS purnabakti yang telah mengabdikan diri untuk negara.
"Sebelumnya saya ingin menanyakan kepada bapak ibu anggota PWRI, gaji ke-13 dan THR-nya betul-betul sudah sampai belum?" tanya Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu merasa perlu memastikan langsung apakah kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 itu telah terlaksana dengan baik.
PP tersebut sebelumnya ditandatangani presiden pada 23 Mei 2018. "Saya ingin memastikan bahwa gaji ke-13 dan THR itu betul-betul sampai ke bapak ibu sekalian," tukasnya.
Jokowi menjelaskan, selain untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dan para pensiunan, kebijakan itu juga bertujuan untuk memastikan agar peredaran uang dan daya beli masyarakat, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
"Selalu saya sampaikan kepada menteri keuangan, kalau memang betul-betul ada kelonggaran keuangan, saya selalu ingin memastikan agar peredaran uang yang ada di masyarakat kemudian daya beli yang ada di masyarakat bisa kita tingkatkan," tuturnya.
Presiden Joko Widodo ingin memastikan bahwa gaji ke-13 dan THR itu betul-betul sampai pada yang bersangkutan.
- Inilah Bentuk Pengakuan Kinerja Honorer Sama dengan PNS & PPPK, Alhamdulillah
- Pemkot Ambon Proses Pembayaran Gaji Ke 13 PNS dan PPPK, Rp 24,7 Miliar Disiapkan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS Ditutup 2 Juli 2024, Honorer K2 Masih Banyak, Perhatikan Rancangan PP Manajamen ASN
- Gaji ke-13 PNS & PPPK Sudah Masuk, tetapi TPP Belum Cair, Tenang Saja
- Bayar Gaji ke-13 PNS dan PPPK, Pemkab OKU Kucurkan Dana Rp 25,59 Miliar
- PPPK juga Menerima Gaji Khusus, Cair Menjelang Iduladha