Jokowi Pengin UU ITE Direvisi, Roy Suryo: Kenapa Tidak Terbitkan Perppu Saja?

Jokowi Pengin UU ITE Direvisi, Roy Suryo: Kenapa Tidak Terbitkan Perppu Saja?
Mantan Menpora Roy Suryo. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Belakangan ini ramai diperbincangkan terkait wacana pemerintah untuk merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika penerapannya tidak memenuhi rasa keadilan.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin malam (15/2).

Mantan gubernur DKI Jakarta itu memberikan penekanan agar dalam penerapan UU ITE harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Bila rasa keadilan itu tidak terwujud, Jokowi akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE tersebut.

Sebab, kata Presiden Jokowi, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.

Merespons rencana itu, mantan Politikus Partai Demokrat Roy Suryo melalui cuitanya di akun pribadinya di Twitter @KRMTRoySuryo2, Rabu (17/2).

Dalam cuitannya, eks Menpora tersebut menyarankan untuk berpikir positif menyambut baik rencana Presiden ketujuh RI tersebut.

“Mari kita (semua masyarakat,red) positive thinking sambut niat baik Pak @Jokowi untuk inisiasi pemerintah merevisi pasal-pasal karet UU ITE ini," ungkap Roy, Rabu.

Belakangan ini ramai diperbincangkan terkait wacana pemerintah untuk merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika penerapannya tidak memenuhi rasa keadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News