Jokowi Perintahkan Harga Tes PCR Rp 300 Ribu, YLKI: Masih Tanda Tanya Besar
jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan jajarannya menekan harga tes PCR maksimal Rp 300 ribu.
Ketua pengurus harian YLKI Tulus Abadi mengatakan perintah Jokowi tersebut patut diapresiasi. Sebab, setidaknya presiden mendengarkan aspirasi publik soal harga tes PCR yang mahal.
"Namun, ada beberapa catatan kritis terkait hal itu," kata Tulus dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10).
Tulus menilai pemerintah belum transparan soal harga tes PCR.
"Berapa sesungguhnya struktur biaya PCR dan berapa persen margin profit yang diperoleh oleh pihak provider?, ini masih tanda tanya besar," ujar Tulus.
Selain itu, Tulus juga meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak penerima jasa tes PCR.
Sebab, banyak penyedia jasa tersebut yang mematok tarif tes PCR di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Saat ini banyak sekali provider yang menetapkan harga tes PCR di atas harga HET yang ditetapkan pemerintah. Dengan alasan "PCR Ekspress", dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 650 ribu, Rp 750 ribu, Rp 900 ribu, Rp 1,5 juta, dan seterusnya," ujar Tulus. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
YLKI menyoroti arahan Presiden Jokowi yang memerintahkan jajarannya menekan harga tes PCR maksimal Rp 300 ribu, simak selengkapnya.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dean Pahrevi
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PT Akulaku Finance Indonesia Capai Kesepakatan Rp 600 Miliar dengan 3 Bank
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Hingga Kuartal III 2024, Pembiayaan Keuangan Berkelanjutan BSI Tembus Rp 62,5 Triliun
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?