Jokowi Perintahkan Tempat Hiburan Tutup Sebelum Subuh
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tampaknya tidak ingin warga Jakarta merayakan malam tahun baru secara berlebihan. Gubernur yang biasa disapa Jokowi ini memberi batasan waktu bagi seluruh acara hiburan yang akan digelar hari ini.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Acara Hiburan Menjelang dan Saat Tahun Baru 2014. Isinya, tempat hiburan hanya diperbolehkan mengadakan acara hingga pukul 03.00 WIB.
"Tempat hiburan hanya boleh mengadakan acara sampai pukul 03.00 WIB saja," ujar Arie kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, Selasa (31/12).
Untuk memastikan peraturan ini berjalan, Pemprov DKI telah bekerjasama dengan sejumlah pihak membentuk tim pengawasan terpadu. Sebanyak 420 orang disebar untuk memantau pembatasan waktu tempat hiburan di Jakarta.
Mereka terdiri dari 250 orang unsur Satpol PP, 10 orang dari Disparbud, 20 orang Dinas Pelayanan Pajak, 10 orang Dinas Sosial, 10 orang unsur Inspektorat, 10 orang unsur Kesbangpol, 10 orang Biro Hukum, 10 orang unsur Asisten Kesmas, 30 orang Polda Metro Jaya, dan 50 orang perwakilan dari wali kota masing-masing wilayah.
Arie memastikan, tempat hiburan yang melanggar akan diberi sanksi. Dijelaskannya, sanksi yang dimaksud dapat berupa peringatan lisan dan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan atau penyegelan, hingga pencabutan izin usaha.
"Kita harapkan tahun ini juga sama, semuanya kondusif dan tertib," harapnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tampaknya tidak ingin warga Jakarta merayakan malam tahun baru secara berlebihan. Gubernur yang biasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS