Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19, Ini Pertimbangannya
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia pada 31 Desember 2021.
Presiden menimbang bahwa pandemi dan penyebaran Covid-19 yang telah dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai global pandemic sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek.
"Termasuk, aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia," bunyi penggalan pertimbangan huruf a Keppres tersebut.
Pertimbangan lainnya yakni, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-/(Vlll I 2020) yang menegaskan pentingnya pernyataan dari presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia. Presiden dianggap penting memberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19.
Pertimbangan selanjutnya, dalam rangka menghadapi 2022, maka diperlukan langkah-langkah kebijakan khususnya di bidang perekonomian, keuangan negara, dan sektor keuangan.
Atas pertimbangan itu, Jokowi menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Indonesia.
Dalam masa pandemi Covid-19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keppres Nomor 24 tentang Status Pandemi Covid-19 dengan berbagai pertimbangan.
- Lukisan Aktivis
- Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Bendungan Hasto
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW