Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19, Ini Pertimbangannya

Pemerintah juga akan melaksanakan undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan DPR.
Termasuk, dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR.
Kemudian, pemerintah bakal mematuhi peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Khususnya, dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan panderni Covid-19 beserta dampaknya mulai dari, bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.
"Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum keempat Keppres yang ditetapkan pada 31 Desember 2021 itu. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keppres Nomor 24 tentang Status Pandemi Covid-19 dengan berbagai pertimbangan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya