Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19, Ini Pertimbangannya
Pemerintah juga akan melaksanakan undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan DPR.
Termasuk, dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR.
Kemudian, pemerintah bakal mematuhi peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Khususnya, dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan panderni Covid-19 beserta dampaknya mulai dari, bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.
"Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum keempat Keppres yang ditetapkan pada 31 Desember 2021 itu. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keppres Nomor 24 tentang Status Pandemi Covid-19 dengan berbagai pertimbangan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI