Jokowi Pertahankan Pejabat yang Jadi Tersangka Korupsi Transjakarta

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (12/5) hari ini menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pengadaan Transjakarta di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Salah satu yang dijadikan tersangka adalah Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono yang juga merupakan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo yang mengomentari kasus anak buahnya itu mengaku belum berencana mencopot Udar dari jabatannya. Calon Presiden dari PDIP Perjuangan itu berdalih, kasus yang mendera Udar adalah wilayah hukum.
"Kan belum diputus apakah salah atau benar. Kita menghormati asas praduga tak bersalah," kata pria yang akrab disapa Jokowi itu kepada wartawan di Kawasan Menteng Jakarta Pusat, Senin (12/5).
Selain Udar, Kejagung juga menetapkan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto sebagai tersangka.
Penetapan Udar sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor: Print–32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014. Sedangkan Prawoto berdasarkan Sprindik nomor: Print–33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (12/5) hari ini menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pengadaan Transjakarta di Dinas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang
- Anggota Satgas Unaya Meninggal Ketika Kawal Demo Mahasiswa
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham