Jokowi Pertahankan Pejabat yang Jadi Tersangka Korupsi Transjakarta
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (12/5) hari ini menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pengadaan Transjakarta di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Salah satu yang dijadikan tersangka adalah Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono yang juga merupakan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo yang mengomentari kasus anak buahnya itu mengaku belum berencana mencopot Udar dari jabatannya. Calon Presiden dari PDIP Perjuangan itu berdalih, kasus yang mendera Udar adalah wilayah hukum.
"Kan belum diputus apakah salah atau benar. Kita menghormati asas praduga tak bersalah," kata pria yang akrab disapa Jokowi itu kepada wartawan di Kawasan Menteng Jakarta Pusat, Senin (12/5).
Selain Udar, Kejagung juga menetapkan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto sebagai tersangka.
Penetapan Udar sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor: Print–32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014. Sedangkan Prawoto berdasarkan Sprindik nomor: Print–33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (12/5) hari ini menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pengadaan Transjakarta di Dinas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati
- BMKG soal Cuaca Jakarta Hari Ini, Warga Hendak Malam Mingguan Wajib Tahu
- Menaker Ida Fauziyah Lantik 5 Pejabat Tinggi Pratama Kemnaker, Ini Nama-namanya
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Resmi dari BKN, Penjelasannya Lengkap