Jokowi Pertahankan Pejabat yang Jadi Tersangka Korupsi Transjakarta
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (12/5) hari ini menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pengadaan Transjakarta di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Salah satu yang dijadikan tersangka adalah Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono yang juga merupakan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo yang mengomentari kasus anak buahnya itu mengaku belum berencana mencopot Udar dari jabatannya. Calon Presiden dari PDIP Perjuangan itu berdalih, kasus yang mendera Udar adalah wilayah hukum.
"Kan belum diputus apakah salah atau benar. Kita menghormati asas praduga tak bersalah," kata pria yang akrab disapa Jokowi itu kepada wartawan di Kawasan Menteng Jakarta Pusat, Senin (12/5).
Selain Udar, Kejagung juga menetapkan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto sebagai tersangka.
Penetapan Udar sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor: Print–32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014. Sedangkan Prawoto berdasarkan Sprindik nomor: Print–33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (12/5) hari ini menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pengadaan Transjakarta di Dinas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Priskhianto Ingin Gelar Munas Rekonsiliasi demi Perkuat Koperasi Indonesia
- Bantu Polda Bali, Kodam IX/Udayana Siapkan Prajurit TNI Hadapi Libur Nataru
- Perkembangan Terbaru Kasus Produksi Uang Palsu dari Kampus UIN Alauddin
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Cuaca Ekstrem, Megawati Serukan kepada Pemerintah Siapkan Upaya Mitigasi Menghadapi Bencana