Jokowi Pertimbangkan Revisi UU Terorisme
![Jokowi Pertimbangkan Revisi UU Terorisme](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20160119_115601/115601_991451_jokowi_jk_rapat_terorisme_nat.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah kini mewacanakan revisi UU Terorisme, menyusul peristiwa ledakan bom dan baku tembak di Starbucks Coffee dan Pospol di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1) pekan lalu.
Pertimbangan itu juga disampaikan Presiden Joko Widodo saat menggelar pertemuan terkait terorisme dengan sejumlah kepala lembaga tinggi negara di Istana Negara, Selasa (19/1).
"Pencegahan tindak pidana terorisme dengan payung hukum dalam UU Nomor 15 tahun 2003 dan UU Nomor 9 tahun 2013 apakah cukup memadai untuk melakukan pencegahan terorisme, atau memang perlu direvisi karena perubahan yang sangat cepat dalam ideologi terorisme," ujar pria yang akrab disapa Jokowi tersebut.
Jokowi juga mengapresiasi aparat keamanan jajaran TNI-Polri serta BIN yang berhasil mengatasi tindakan teror di Jalan MH Thamrin. Menurutnya, aksi cepat aparat tersebut juga mendapat apresiasi dari dunia internasional.
Ia meminta Polri tetap melanjutkan pengejaran terhadap pelaku jaringan teroris terkait peristiwa itu. "Alhamdulillah situasi sudah normal kembali. Oleh karena itu momentum yang ada ini saya ingin mengajak kembali kita mengkaji penguatan instrumen," kata Jokowi. (flo/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah kini mewacanakan revisi UU Terorisme, menyusul peristiwa ledakan bom dan baku tembak di Starbucks Coffee dan Pospol di Jalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan