Jokowi Pertimbangkan Revisi UU Terorisme

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah kini mewacanakan revisi UU Terorisme, menyusul peristiwa ledakan bom dan baku tembak di Starbucks Coffee dan Pospol di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1) pekan lalu.
Pertimbangan itu juga disampaikan Presiden Joko Widodo saat menggelar pertemuan terkait terorisme dengan sejumlah kepala lembaga tinggi negara di Istana Negara, Selasa (19/1).
"Pencegahan tindak pidana terorisme dengan payung hukum dalam UU Nomor 15 tahun 2003 dan UU Nomor 9 tahun 2013 apakah cukup memadai untuk melakukan pencegahan terorisme, atau memang perlu direvisi karena perubahan yang sangat cepat dalam ideologi terorisme," ujar pria yang akrab disapa Jokowi tersebut.
Jokowi juga mengapresiasi aparat keamanan jajaran TNI-Polri serta BIN yang berhasil mengatasi tindakan teror di Jalan MH Thamrin. Menurutnya, aksi cepat aparat tersebut juga mendapat apresiasi dari dunia internasional.
Ia meminta Polri tetap melanjutkan pengejaran terhadap pelaku jaringan teroris terkait peristiwa itu. "Alhamdulillah situasi sudah normal kembali. Oleh karena itu momentum yang ada ini saya ingin mengajak kembali kita mengkaji penguatan instrumen," kata Jokowi. (flo/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah kini mewacanakan revisi UU Terorisme, menyusul peristiwa ledakan bom dan baku tembak di Starbucks Coffee dan Pospol di Jalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Legislator: UU Sudah Memberikan Ruang Untuk Pemerintah Menertibkan Ormas Nakal
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- 3 Maskapai akan Buka Rute Internasional Via Bandara Ahmad Yani, Luthfi: Mendongrak Pariwisata & Investasi