Jokowi, Puan Maharani, hingga OJK Digugat ke Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama sejumlah warga menggugat Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka melapor dengan gugatan warga negara kepada para pihak tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (12/11).
Para penggugat menilai Presiden Jokowi Cs memiliki tanggung jawab terkait permasalahan pinjaman online (pinjol) yang saat ini terjadi di Indonesia.
"Warga mendesak pihak-pihak ini untuk membuat dan memastikan pembentukan regulasi yang komprehensif, serta menjawab permasalahan masyarakat," kata dia dalam keterangannya, Jumat (12/11).
"Hal itu agar mampu memberikan perlindungan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta mampu menyelesaikan persoalan yang ada dan memutus rantai panjang polemik pinjaman online agar korban tidak terus bertambah."
Jeanny menilai pinjaman online ada karena kebutuhan masyarakat.
Namun, ada permasalahan lain dari pinjaman online yang menyebabkan ribuan orang mengalami perundungan hukum dan hak asasi manusia.
Seharusnya, kata dia, pemerintah memberikan kepastian izin pendaftaran sebagai syarat, bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia.
LBH Jakarta menggugat Presiden Joko Widodo dan sejumlah terkait ke pengadilan. Presiden dianggap bertanggung jawab atas polemik pinjol.
- OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
- Upbit Indonesia Optimistis OJK Akan Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia
- PT Sejahtera Bersama Nano Meluncurkan Token IDDB
- AFPI: Literasi Keuangan yang Baik Bisa Menghindarkan Beban Finansial Berlebihan
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Alhmadulillah, Utang-Utang UMKM di Sumsel yang Macet Akan Dihapus