Jokowi, Puan Maharani, hingga OJK Digugat ke Pengadilan
Jumat, 12 November 2021 – 20:25 WIB
"Hal ini harus dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital," ucap Jeanny.
Kemudian, kata dia, pentingnya sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online.
Selain itu, batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, mik, dan lokasi.
"Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa memengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman," beber Jeanny. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
LBH Jakarta menggugat Presiden Joko Widodo dan sejumlah terkait ke pengadilan. Presiden dianggap bertanggung jawab atas polemik pinjol.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Ridwan Kamil Optimistis Kredit Mesra Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Pinjol
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai