Jokowi, Puan Maharani, hingga OJK Digugat ke Pengadilan
Jumat, 12 November 2021 – 20:25 WIB

Presiden Jokowi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Hal ini harus dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital," ucap Jeanny.
Kemudian, kata dia, pentingnya sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online.
Selain itu, batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, mik, dan lokasi.
"Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa memengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman," beber Jeanny. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
LBH Jakarta menggugat Presiden Joko Widodo dan sejumlah terkait ke pengadilan. Presiden dianggap bertanggung jawab atas polemik pinjol.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto