Jokowi Punya PR Beri Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR

Jokowi Punya PR Beri Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR
Jokowi Punya PR Beri Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara LBH Jakarta, Maruli menyatakan bahwa maraknya perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) di DKI Jakarta menjadi pekerjaan rumah bagi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebab, mayoritas kasus itu terjadi di kawasan Jakarta.

"Pekerjaan rumah besar bagi Jokowi-Ahok untuk mengurusnya. Terkait pelanggaran ini (THR tak dibayarkan, red) akan kami tembuskan ke dinas tenaga kerja Provinsi DKI Jakarta," ujar Maruli dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Jakarta, Minggu (4/8).

Ia menjelaskan, Jokowi harus memanggil perusahaan yang tidak memberikan THR kepada buruh. Hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap buruh. "Jokowi harus panggil perusahaan yang tidak bayar THR sebagai bukti keberpihakan terhadap buruh," ucap Maruli.

Lebih lanjut Maruli mengatakan, pengusaha nakal harus diberikan hukuman. Sehingga, tidak ada lagi hak-hak buruh yang dilanggar. "Kita butuh pengusaha jujur dan akuntabilitas," ucap Maruli.

Dari catatan LBH, perusahaan yang diadukan karena tidak membayarkan THR adalah PT Usi Apparel di KBN Cakung, PT Asian Collection di KBN Marunda, dan PT Myung Sung di KBN Cakung di wilayah Jakarta Utara.

Di wilayah Jakarta Selatan ada Koperasi BM, PT Herba Mandiri di Tebet, PT Nusantara Buana Air, PT Persada di Pasar Minggu dan Yayasan Pendidikan Kaum Ibu Kebayoran di Duren Tiga.

Di wilayah Jakarta Pusat ada PT Sabar Bangun Jaya yang berlokasi di Kebon Sirih. Di wilayah Bogor adalah PT PDGM di Cibadak, Tanah Sareal, Bogor dan Yayasan A-M di Cimanggis-Mekarsari Bogor. Sedangkan di Tangerang perusahaan yang diadukan adalah PT Pijar Cikokol.

Sementara itu perusahaan di luar Jabodetabek yang diadukan adalah PT Broco Aci di Serang, Distributor Elektronik dan CV Dwi Kanya di Semarang, PT Sumah Multi Rezeki di Surabaya dan PT Lifestyle Trading di Bali. (gil/jpnn)


JAKARTA - Pengacara LBH Jakarta, Maruli menyatakan bahwa maraknya perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) di DKI Jakarta menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News