Jokowi Resmi Berhentikan Atut Sebagai Gubernur Banten
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Ratu Atut Chosiyah resmi diberhentikan sebagai Gubernur Banten.
Gubernur yang terkenal kaya raya itu diberhentikan setelah Mendagri mengajukan Keppres pada Presiden Joko Widodo.
"Kemendagri membuat laporan ke presiden lewat Mensesneg, kemudian Keppres keluar, Keppres pemberhentian," ujar Tjahjo di kantor wapres, Jakarta, Rabu (29/7).
Keppres diterbitkan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Atut. MA justru memperberat hukuman Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun.
"Kami sudah kirim keppresnya ke Banten untuk diputuskan dan diusulkan oleh DPRD Provinsi Banten dalam sidang paripurna," imbuh Tjahjo.
Keppres itu juga berisi usulan agar Plt Gubernur Banten Rano Karno diangkat menjadi kepala daerah definitif.
Usulan itu juga harus dibahas terlebih dahulu dalam sidang paripurna DPRD Banten.
Sebagaimana diberitakan, Atut telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada 2014 lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
JPNN.com JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Ratu Atut Chosiyah resmi diberhentikan sebagai Gubernur Banten. Gubernur yang terkenal
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak
- Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Siap Mendukung Program Asta Cita
- Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Menegaskan Mengikuti Proses Hukum Berlaku
- Perayaan Natal Tahun 2024 Bareng Gerindra Doakan Pemerintahan Prabowo
- Menjelang 100 Hari Kerja Presiden Prabowo, Waka MPR: Rasanya Terlalu Dini untuk Menilai