Jokowi Resmi Berhentikan Atut Sebagai Gubernur Banten

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Ratu Atut Chosiyah resmi diberhentikan sebagai Gubernur Banten.
Gubernur yang terkenal kaya raya itu diberhentikan setelah Mendagri mengajukan Keppres pada Presiden Joko Widodo.
"Kemendagri membuat laporan ke presiden lewat Mensesneg, kemudian Keppres keluar, Keppres pemberhentian," ujar Tjahjo di kantor wapres, Jakarta, Rabu (29/7).
Keppres diterbitkan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Atut. MA justru memperberat hukuman Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun.
"Kami sudah kirim keppresnya ke Banten untuk diputuskan dan diusulkan oleh DPRD Provinsi Banten dalam sidang paripurna," imbuh Tjahjo.
Keppres itu juga berisi usulan agar Plt Gubernur Banten Rano Karno diangkat menjadi kepala daerah definitif.
Usulan itu juga harus dibahas terlebih dahulu dalam sidang paripurna DPRD Banten.
Sebagaimana diberitakan, Atut telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada 2014 lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
JPNN.com JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Ratu Atut Chosiyah resmi diberhentikan sebagai Gubernur Banten. Gubernur yang terkenal
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang