Jokowi Rilis Pembentukan Badan Keamanan Laut

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo merilis terbentuknya Badan Keamanan Laut (Bakamla), Senin (15/12). Pengumuman keberadaan ini bertepatan dengan peringatan Hari Nusantara 2014 yang dipusatkan di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Bakamla dibentuk Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla. "Tugas pokoknya adalah melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia," ujar Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto, seperti dilansir dari situs resmi kantornya, Senin (15/12).
Andi mengatakan, pembentukan Bakamla menandakan era baru sinergitas operasi keamanan laut. "Ini juga didukung oleh Sistem Peringatan Dini dan Unit Penindakan Hukum yang terpadu,” sebut Andi.
Sebeumnya, tugas menjaga keamanan dan kegiatan operasi keamanan di laut dikerjakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan, Panglima ABRI, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung Nomor: KEP/B/45/XII/1972; SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.
Untuk meningkatkan koordinasi antar berbagai instansi pemerintah di bidang keamanan laut, pada tahun 2003 melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Nomor Kep.05/Menko/Polkam/2/2003, dibentuk juga kelompok Kerja Perencanaan Pembangunan Keamanan dan Penegakan Hukum di Laut.
Selanjutnya, maka pada 29 Desember 2005, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla).
"Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014, maka Bakorkamla berubah nama menjadi Bakamla, dengan kekuasaan yang lebih besar dalam mengamankan laut di seluruh Tanah Air," simpul Andi. (adk/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo merilis terbentuknya Badan Keamanan Laut (Bakamla), Senin (15/12). Pengumuman keberadaan ini bertepatan dengan peringatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah