Jokowi Sampai Harus Pakai Kertas Besar Menjelaskan soal Kampanye, Jangan Ditarik
Sabtu, 27 Januari 2024 – 07:54 WIB
jpnn.com - JAKARTA – Jokowi tampaknya tak mau ucapannya soal presiden atau menteri boleh berkampanye dan memihak di pilpres menjadi polemik berkepanjangan di tengah publik.
Dalam sebuah jumpa pers yang tayang di media sosial Sekretariat Presiden, Jokowi bahkan terlihat sudah mempersiapkan dengan baik penjelasannya.
Jokowi sampai harus menggunakan kertas besar berisi cetakan (print) pasal di dalam UU Nomor 7 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga:
"Ketentuan dari aturan perundang-undangan. Ini saya tunjukkan," kata Jokowi.
Presiden pun mengutip Pasal 299 UU No 7 Tahun 2017.
Jokowi juga menjelaskan Pasal 281 ayat 1 yang mengatur soal kampanye yang diikuti oleh presiden hingga kepala daerah.
Jokowi juga mengutip Pasal 281 ayat 1 yang mengatur ketentuan soal kampanye yang diikuti oleh presiden hingga kepala daerah.
BERITA TERKAIT
- Pagar Laut Merugikan Rakyat, Pemerintahan Era Jokowi Harus Bertanggung Jawab
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Nominasi OCCRP dan Beban Berat Presiden Prabowo
- Pagar Laut
- Jelang 100 Hari Pemerintah, Mengenal 'Asta Cita' Prabowo-Gibran
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi