Jokowi Sampai Harus Pakai Kertas Besar Menjelaskan soal Kampanye, Jangan Ditarik
Sabtu, 27 Januari 2024 – 07:54 WIB

Presiden Jokowi. Foto: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
jpnn.com - JAKARTA – Jokowi tampaknya tak mau ucapannya soal presiden atau menteri boleh berkampanye dan memihak di pilpres menjadi polemik berkepanjangan di tengah publik.
Dalam sebuah jumpa pers yang tayang di media sosial Sekretariat Presiden, Jokowi bahkan terlihat sudah mempersiapkan dengan baik penjelasannya.
Jokowi sampai harus menggunakan kertas besar berisi cetakan (print) pasal di dalam UU Nomor 7 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga:
"Ketentuan dari aturan perundang-undangan. Ini saya tunjukkan," kata Jokowi.
Presiden pun mengutip Pasal 299 UU No 7 Tahun 2017.
Jokowi juga menjelaskan Pasal 281 ayat 1 yang mengatur soal kampanye yang diikuti oleh presiden hingga kepala daerah.
Jokowi juga mengutip Pasal 281 ayat 1 yang mengatur ketentuan soal kampanye yang diikuti oleh presiden hingga kepala daerah.
BERITA TERKAIT
- Gubernur Gorontalo Pastikan Kelanjutan Pembangunan Waduk yang Dulu Ditinjau Jokowi
- Hak Buruh Sritex Terabaikan, Arief Poyuono Ingatkan Prabowo Jangan Seperti Jokowi
- Berfoto Bersama Prabowo, Jokowi, dan SBY, Puan: Silaturahmi Presiden dengan Ketua Lembaga
- Herman Deru-Cik Ujang Kompak Ikuti Parade Senja yang Dihadiri Prabowo, Jokowi dan SBY
- Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
- Prabowo Tegur Seskab Teddy Gegara Tak Undang Jokowi Saat Peluncuran Bank Emas