Jokowi Sampai Perintahkan Panglima TNI, Bantu Polisi Mengusut Tuntas Supaya Terang
Rabu, 31 Agustus 2022 – 17:54 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus s.d. 17 September 2022," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8). (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Presiden Jokowi memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa agar membantu pengusutan kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga Mimika, Papua.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- RUU TNI Dinilai Masih Mengandung Pasal Bermasalah, Berpotensi Memunculkan Dwifungsi
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Menerima Tanda Kehormatan Tertinggi dari TNI
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK