Jokowi Sampaikan Jawaban Singkat soal Perppu KPK

Jokowi Sampaikan Jawaban Singkat soal Perppu KPK
Unjuk rasa Koalisi Masyarakat Sipil menolak Revisi UU KPK di depan Gedung DPR. Foto: Aristo Setiawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan jawaban tegas merespons permintaan sejumlah pihak agar dia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Saat dikonfirmasi apakah dia berencana menggunakan hak konstitusional menerbitkan Perppu KPK, Jokowi menjawab singkat saja. "Enggak ada," jawab Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).

Mantan gubernur DKI Jakarta itu juga menjelaskan alasan mengapa dia berbeda sikap terhadap perubahan UU KPK, dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU lainnya.

"Yang satu itu (RUU KPK) inisiatif DPR. Ini (RKUHP) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," jelasnya.

Diketahui, Jokowi sebelumnya setuju dengan perubahan UU KPK yang telah disetujui paripurna oleh dewan. Meskipun untuk sejumlah substansi dia tegas menolaknya.

Sementara itu, terkait RKUHP yang disetujui di forum tingkat I DPR, Jokowi mendadak meminta penundaan karena adanya sejumlah pasal yang mendapat penolakan dari masyarakat.(fat/jpnn)

Revisi UU KPK adalah inisiatif parlemen yang pekan lalu telah disahkan oleh DPR dan disetujui Jokowi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News