Jokowi Sampaikan Jawaban Singkat soal Perppu KPK
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan jawaban tegas merespons permintaan sejumlah pihak agar dia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Saat dikonfirmasi apakah dia berencana menggunakan hak konstitusional menerbitkan Perppu KPK, Jokowi menjawab singkat saja. "Enggak ada," jawab Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).
Mantan gubernur DKI Jakarta itu juga menjelaskan alasan mengapa dia berbeda sikap terhadap perubahan UU KPK, dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU lainnya.
"Yang satu itu (RUU KPK) inisiatif DPR. Ini (RKUHP) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," jelasnya.
Diketahui, Jokowi sebelumnya setuju dengan perubahan UU KPK yang telah disetujui paripurna oleh dewan. Meskipun untuk sejumlah substansi dia tegas menolaknya.
Sementara itu, terkait RKUHP yang disetujui di forum tingkat I DPR, Jokowi mendadak meminta penundaan karena adanya sejumlah pasal yang mendapat penolakan dari masyarakat.(fat/jpnn)
Revisi UU KPK adalah inisiatif parlemen yang pekan lalu telah disahkan oleh DPR dan disetujui Jokowi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya
- Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan
- Sampaikan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Anies Singgung Standar Etika di KPK
- Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Bergerak: Tolak Nepotisme, Lawan Politik Dinasti
- Busyro Sebut Pelemahan KPK Dilakukan Melalui Revisi UU hingga Isu Taliban
- Begini Respons Masinton atas Putusan MK tentang Penyadapan di KPK