Jokowi: Saya Turut Berdukacita
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengungkapkan rasa dukacita yang mendalam atas tragedi kecelakaan pesawat Trigana Air yang jatuh di wilayah Papua, Minggu (16/8) siang.
Hari ini serpihan Trigana IL 257 itu telah ditemukan tim Basarnas di daratan yang berjarak 7 nautical mil atau 12 kilometer dari Bandar Udara Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua. Serpihan tersebut ditemukan oleh armada pencarian dari udara milik PT Trigana pada pukul 08.50 WIT.
“Saya menyatakan dukacita, berduka atas musibah kecelakaan ini. Mari berdoa yang terbaik bagi kru dan penumpang,” ujar pria yang akrab disapa Jokowi itu di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8).
Jokowi baru saja mengikuti rangkaian acara HUT ke-70 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka sebelum menggelar jumpa pers tersebut.
Jokowi mengaku terus memantau laporan dari pencarian pesawat dan korban di lapangan. Termasuk hingga sore tadi, ia masih terus mengikuti perkembangan pencarian oleh tim SAR.
“Saya mendapatkan laporan bahwa tim evakuasi darat sebetulnya sudah mendekati titik yang diperkirakan jatuhnya pesawat itu. Kurang lebih 4 kilo titik itu,” imbuh Jokowi.
Menurut Jokowi, tim SAR malam ini menghentikan pencarian sementara karena kondisi tempat ditemukan pesawat itu yang tidak memungkinkan untuk dilalui.
“Kami harapkan besok sudah akan lebih siap lagi untuk mendekat sampai titik TKP karena juga telah dipersiapkan helipad di dekat lokasi yang ada,” tandas Jokowi. (flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengungkapkan rasa dukacita yang mendalam atas tragedi kecelakaan pesawat Trigana Air yang jatuh di wilayah Papua,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum