Jokowi Sebaiknya Pilih Calon Panglima TNI Berdasarkan Hakikat Ancaman
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya memilih calon Panglima TNI berdasarkan hakikat ancaman nyata terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman dimaksud adalah berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan bangsa dan negara Indonesia.
“Setidaknya ada tiga kepentingan ancaman, yakni ancaman kepentingan negara, bangsa, dan pemerintah yang perlu diprioritaskan Presiden dalam menentukan calon Panglima TNI,” kata analis komunikasi, politik, dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).
Selamat Ginting mengungkapkan hal itu terkait dengan makin dekatnya waktu bagi Presiden Joko Widodo untuk segera mengirimkan surat presiden tentang calon Panglima TNI kepada DPR.
Pasalnya, pada 15 Desember 2022, DPR sudah menjalani masa reses alias bekerja di luar gedung parlemen.
Dengan waktu yang makin sempit, lanjut Ginting, seharusnya pekan depan Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat kepada DPR untuk segera diproses nama calon Panglima TNI.
Sebab, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki pensiun usia 58 tahun pada 21 Desember 2022 mendatang.
Selamat Ginting menguraikan kepentingan hakikat ancaman, setidaknya meliputi tiga hal.
Presiden Jokowi sebaiknya memilih calon Panglima TNI berdasarkan hakikat ancaman terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti