Jokowi Segera Terbitkan Surpres RUU Masyarakat Adat

Jokowi Segera Terbitkan Surpres RUU Masyarakat Adat
Presiden Jokowi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan surat presiden (Surpres) terkait pembahasan Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat yang sudah masuk dalam program legislasi naisonal (prolegnas).

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi saat mengundang ratusan anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke Istana Negara, Rabu (22/3).

Dikatakan Jokowi, RUU Masyarakat Adat tersebut merupakan inisiatif DPR, sehingga pemerintah tinggal mendorong agar segera diselesaikan pembahasannya bersama-sama.

"Pemerintah akan terus mendorong agar itu segera diselesaikan, dan saya dengar sudah masuk ke prolegnas 2017. Saya tinggal keluarkan nanti segera surpresnya sehingga itu segera bisa diselesaikan," ujar Jokowi dalam sambutannya di pertemuan itu.

Bagi pemerintah, lanjutnya. RUU tersebut juga berkaitan erat dengan kebutuhan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan lahan. Jika UU sebagai payung hukumnya selesai, itu akan membantu pemerintah menuntaskan hak-hak masyarakat adat.

"Tolong didorong bukan hanya masalah undang-undangnya, Perdanya juga didorong. SK bupatinya juga didorong. Karena banyak hal itu ada di bupati, ada di perda," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Sejauh ini, tambahnya, pemerintah telah menyalurkan surat keputusan (SK) berkaitan dengan tanah-tanah adat. Mulai dari Sumatera Utara, Banten, Jambi, maupun Kalimantan. Karena jumlahnya masih kecil, pemerintah ingin ada percepatan dengan selesainya RUU Masyarakat Adat.

"Kami ingin cepat, karena lahannya ada. Tapi belum bisa dikeluarkan karena memang aturan regulasinya," tambah Jokowi.(fat/jpnn)


Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan surat presiden (Surpres) terkait pembahasan Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News