Jokowi Serahkan 41 SK Perhutanan Sosial di Riau

Jokowi Serahkan 41 SK Perhutanan Sosial di Riau
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan tentang upaya mencegah peningkatan karhutla 2020 di Istana Negara. Foto: Humas KLHK

Jokowi melanjutkan, setelah ini dirinya terus membagi-bagikan SK tanah. Mayoritas tanah berasal dari tanah masyarakat yang kecil-kecil. "Saya enggak pernah memberikan ke yang besar-besar (korporasi) selama lima tahun kemarin," ujarnya.

Meski demikian, Kepala Negara mengingatkan, pemberian hak kelola hutan sosial ini hendaknya diikuti dengan kegiatan dan pengelolaan yang bersifat produktif. Dirinya juga tak segan untuk memeriksa langsung pengelolaan hutan sosial itu di kemudian hari.

"Jadi kalau enggak produktif akan kita minta kembali untuk diberikan ke yang bisa menjadikan tanah lebih produktif," ucapnya.

Selain itu, Jokowi juga mengajak para penerima hak kelola untuk turut merawat dan menjaga keseimbangan lingkungan. Beberapa waktu belakangan ini, pemerintah gencar menggalakkan penanaman tanaman-tanaman yang mampu menahan gempuran aliran hujan deras dan menjaga kestabilan tanah sehingga mencegah tanah longsor dan erosi seperti vetiver salah satunya.

"Lahan yang sudah diberikan ini bukan hanya harus produktif, tapi juga ramah lingkungan. Jangan sampai tidak ramah lingkungan. Di situ juga kalau bisa ada pohon-pohon yang memiliki akar yang kuat agar tanah yang ada tidak longsor ke bawah," ujar Jokowi. (tan/jpnn)

Hak kelola hutan sosial yang diberikan kali ini mencakup lahan dan kepala keluarga yang tersebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News